UNTUK MELIHAT PROGRAM HYIP APA SAJA BESERTA STATUSNYA SILAHKAN KLIK DI MENU STATUS PROGRAM


Unique 1:1 Traffic Exchange
Available Now (call admin)
UltraXProject - Next Day Earnings - Guaranteed!
Available Now (call admin)
Available Now (call admin)

Info 12 - 20 Desember 2011

Mohon maaf kepada teman-teman invesment HYIP, karena kesibukan pekerjaan utama, saya baru bisa berikut print screen dari hasil withdraw mulai tanggal 12 - 20 Desember 2011 



Info harian 10-11 Dec 2011

Berikut screen capture hasil investasi yang saya withdraw pada tanggal 10-11 December 2011 ... 

Info harian 08-09 Dec 2011

Berikut screen capture hasil withdraw dari investasi online yang saya ikuti... 


Info harian 06-07 Dec 2011

Berikut bukti withdraw saya pada hari ini, dan juga withdraw saya pd tanggal 06 Desember 2011 yang masih belum saya update...





Info harian 05-06 Dec 2011

Berikut Hasil withdraw pada tanggal 05 dan 06 Desember 2011 :

Info Harian 02 Des 2011

Berikut bukti withdraw saya di program-program HYIP saya...




FATWA MUI tentang VALAS

Berikut Fatwa MUI mengenai perdagangan valas/valuta asing/perdagangan mata uang asing.mengingat basic investasi HYIP adalah perdagangan Valas,Oil / Minyak Mentah Bumi, Emas dan Perak....


FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

Semoga bisa memberikan pencerahan.

Untuk Tukeran Link silahkan Copy Paste Link dibawah ini

Popular Posts

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes